JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB ini telah ditandatangani tiga menteri yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024,” kata Muhadjir saat konferensi pers Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2022).
Editor: made prisni