JAKARTA, vozpublica.id - Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui program bonus kinerja khusus kepada mitra pengemudinya. Namun, tidak semua driver akan menerima bonus tersebut. Apa saja kriterianya?
Baca juga: Infografis Kurir hingga Ojek Online bakal Dapat THR
Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyatakan program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi mitra pengemudi dalam menyambut hari raya. Bonus ini diberikan sebagai dukungan tambahan yang sebenarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin bagi pekerja sektor informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).
Baca juga: Infografis 72 Persen Kuota Haji Reguler 2025 Telah Terisi
Grab menetapkan kriteria penerima bonus berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating yang dimiliki oleh pengemudi.
Editor: Uci Alrasyid