JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai. Bonus ini tidak hanya berlaku untuk ojol, tetapi juga untuk kurir online.
Baca juga: Infografis Kriteria Ojol yang Dapat THR Lebaran, Tak Semua Driver Dapat
Yassierli menjelaskan besaran bonus hari raya bagi ojol dan kurir online yang memiliki kinerja baik akan diberikan secara proporsional berdasarkan performa. Perhitungannya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Baca juga: Infografis THR ASN akan Cair 17 Maret 2025
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, bonus hari raya keagamaan akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Bonus hari raya ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Editor: Uci Alrasyid