JAKARTA, vozpublica.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah. Peraturan KPU (PKPU) akan disusun sebelum periode pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
KPU akan terlebih dahulu mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Rencananya, rapat konsultasi untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/8/2024).
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya ada materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin, Kamis (22/8/2024).
Editor: Johan Jaelani