JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa menuntut rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi. LPSK akan mendampingi.
Edwin menyebut, pengajuan restitusi korban telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan itu korban dalam hal ini dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, Penyidik atau Penuntut Umum.
"Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK. Kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).
Editor: Faieq Hidayat