back to homeBack
Infografis Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR
1/1
Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau melebihi batas H-7 Lebaran 2024 akan didenda.
iNews.id