JAKARTA, vozpublica.id – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 memuat berbagai aturan seperti larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran/satuan per batang atau ketengan.
PP juga mengatur soal jajanan anak di sekolah. Dalam pasal 202, disebutkan pemerintah daerah wajib mengatur dan membina pedagang makanan di sekitar sekolah dan tempat kerja untuk menekan risiko penyakit.
Editor: Johan Jaelani