PP Kesehatan, Pemerintah Bisa Larang Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini diteken pada Jumat (26/7/2024).
Melalui PP 28/2024, pemerintah akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) nantinya dikoordinasikan oleh menteri terkait.
Selain itu, pemerintah juga berwenang untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu terhadap produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.
"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 200 ayat 1 poin b.
Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji harus memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan GGL yang ditetapkan.