JAKARTA, vozpublica.id – Terpidana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). Jessica menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).
Deddy menjelaskan Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan. Kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah 'kopi sianida'.
Editor: Johan Jaelani