JAKARTA, vozpublica.id - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat. Kasus ini menarik perhatian luas sejak pertama kali mencuat pada tahun 2016.
Jessica dihukum 20 tahun penjara karena dianggap memasukkan racun sianida ke dalam kopi Vietnam sahabatnya, Wayan Mirna. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso menambah sorotan publik terhadap kasusnya. Banyak yang masih mengikuti perkembangan terbaru dari kasus yang sempat mengguncang Indonesia ini.
Editor: Johan Jaelani