JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) menjadi tersangka bersama tiga orang pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). IWW diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor kepada tiga perusahaan swasta yang seharusnya ditolak.
Tiga tersangka lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Manajer Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti usai memeriksa sebanyak 19 saksi dan 596 dokumen serta sejumlah ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.
Oknum pejabat Kemendag tersebut diduga mengeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Sebab, eksportir tersebut tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor.
Menurut Burhanuddin, tiga tersangka dari pihak swasta yakni Stanley MA, Master Parulian Tumanggor, dan Pierre Togar Sitanggang berusaha berkomunikasi dengan Indrasari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.
Editor: Maria Christina