JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan 20 pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ketentuan itu berlaku bagi WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 5 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dikutip dari SE yang diterima, Rabu (6/4/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq