JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun.
Muhadjir mengatakan data tersebut merupakan hasil dari laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Muhadjir kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
Editor: Johan Jaelani