JAKARTA, vozpublica.id - Ditlantas Polda Metro Jaya, memastikan bahwa kebijakan ganjil genap (gage) akan diliburkan selama akhir pekan panjang Idul Adha, mulai Rabu (28/6/2023). Pengguna kendaraan diminta menyesuaikan.
"Secara nasional, gage tidak akan berlaku saat libur. Kita akan mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, aturan gage tetap akan diliburkan selama cuti bersama. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Cuti bersama adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Editor: Reza Fajri