JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Editor: Faieq Hidayat