JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah secara resmi telah melarang TikTok Shop dan para pelaku usaha sejenisnya melakukan transaksi jual-beli. Platform-platform yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai sanksi.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu Permendag 50/2020.
TikTok Shop dan pelaku usaha sejenisnya diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan semua kegiatan transaksi jual-beli mereka. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam PMSE sebagai bagian dari upaya untuk mensosialisasikan aturan terbaru ini.
Editor: Johan Jaelani