JAKARTA, vozpublica.id - Daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di Indonesia telah diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi, pada Selasa (21/11/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan kenaikan upah minimum diputuskan berdasarkan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2023, yakni Maluku dan Kalimantan Tengah. Sedangkan, provinsi-provinsi baru di Papua, seperti Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan mengikuti UMP di Papua.
Artikel ini telah tayang di www.vozpublica.info dengan judul " Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Provinsi Mana yang Tertinggi? ", Klik untuk baca: https://www.vozpublica.info/news/nasional/daftar-lengkap-kenaikan-ump-2024-di-indonesia-provinsi-mana-yang-tertinggi.
Editor: Johan Jaelani