JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengamankan dana terkait perkara judi online. Puluhan miliar rupiah disita dari 164 rekening yang diduga digunakan sebagai tempat menampung hasil aktivitas ilegal tersebut.
Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Polri menyampaikan bahwa penyitaan ini bermula dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
Menurut laporan dari PPATK, ditemukan 5.885 rekening yang diduga menjadi wadah penampungan hasil judi online. Namun, proses penyelidikan terhadap seluruh rekening itu masih berlangsung.
Editor: Uci Alrasyid