JAKARTA, vozpublica.id - Pengusaha Dito Mahendra tidak mempunyai iktikad untuk menghadiri panggilan pemeriksaan.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencekalan dan upaya paksa.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, Dito Mahendra tidak pernah memiliki niat baik sebagai warga negara terkait proses penegakan hukum di Indonesia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq