JAKARTA, vozpublica.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp4.641.854, Sabtu (18/12/2021). Angka tersebut naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021 dan juga dari angka UMP 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan Rp4.453.935.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi kenaikan UMP tersebut. Pemprov DKI Jakarta juga menaikkan UMP didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
Dia berharap, dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting melalui kenaikan UMP, daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.
Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
Editor: Maria Christina