JAKARTA, vozpublica.id - PPATK memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupun judi online. Partisipasi masyarakat yang berjudi online sangat besar, mencapai jutaan orang.
"Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 pihak (masyarakat) yang mengikuti permainan judi online," tulis keterangan PPATK, Selasa (10/10/2023).
PPATK mengidentifikasi sejumlah 2.190.447 pihak/masyarakat di antaranya yang bertaruh dengan nominal kecil (di bawah Rp100.000) golongan warga berpenghasilan rendah.
Editor: Johan Jaelani