JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkap ada 23 narapidana (napi) kasus korupsi yang bebas bersyarat pekan ini. Mereka dikeluarkan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dua Lapas yang dimaksud yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin (empat napi) dan Lapas IIA Tangerang (19 napi). Dari 23 napi korupsi itu ada sejumlah nama yang kasusnya menghebohkan masyarakat yaitu Zumi Zola, Ratu Atut Choisiyah, Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Pinangki Sirna Malasari.
"Sebanyak 23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).
Editor: Faieq Hidayat