Update Kasus Richard Lee Vs Dokter Detektif, Polisi: Mediasi Gagal Terlapor Tidak Hadir

JAKARTA, vozpublica.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee terhadap terlapor Dokter Detektif alias Doktif belum menemui titik terang selama satu bulan bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Apa penyebabnya?
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan penyidik sudah berupaya mempertemukan Richard dan Doktif untuk melakukan mediasi.
Upaya itu dilakukan mengingat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau jalur damai atas persetujuan kedua pihak.
"Namun untuk salah satu dari yang diundang tidak hadir. Yang hadir cuma RL (Richard Lee-red)," kata Nurma Dewi di kantornya, belum lama ini.
"Mediasi saat itu dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kami memang menjembatani upaya damai tersebut," ujar Nurma.
Nurma mengungkapkan, penyidik belum mengetahui pasti alasan ketidakhadiran Doktif dalam mediasinya dengan Richard Lee. Sebab itu, mediasi dinyatakan gagal alias belum menemui kesepakatan apapun.