Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Glady dalam Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

JAKARTA, iNew.id - Nikita Mirzani merasa dijebak oleh Reza Glady dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bernama Muhammad Novian.
Saksi ahli menilai ada indikasi penyamaran aliran dana yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Selaku terdakwa, Nikita Mirzani pun diberi kesempatan bertanya kepada saksi ahli.
"Bapak Ahli. Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada enggak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?" kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Saksi ahli menekankan pentingnya memahami rangkaian perbuatan untuk menguak indikasi tersebut, termasuk penggunaan rekening maupun transaksi tunai. "Cukuplah dilihat dengan rangkaian dari perbuatan yang dilakukan. Misalkan tadi, ada rekening kenapa harus tunai, ada rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga. Nah, hal tersebut..." ujar Muhammad Novian.
Penjelasan saksi ahli ini terpotong tanggapan Nikita Mirzani. "Nah, kalau permintaan Reza Gladys," ucap Nikita Mirzani.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Saleh, langsung menegur Nikita Mirzani setelah memotong pembicaraan saksi. Dia meminta agar Nikita kooperatif dalam mendengarkan penjelasan saksi.