Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luar Biasa! Wali Band Ajak Penonton Synchronize Fest 2025 Sedekah untuk Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Denny Sumargo Ungkap Alasan Pratiwi Noviyanthi Menolak Damai dengan Agus Salim, gegara Donasi 7 Turunan?

Rabu, 27 November 2024 - 20:18:00 WIB
Denny Sumargo Ungkap Alasan Pratiwi Noviyanthi Menolak Damai dengan Agus Salim, gegara Donasi 7 Turunan?
Denny Sumargo ungkap alasan Novi tolak berdamai dengan Agus Salim. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Artis Denny Sumargo blak-blakan ungkap alasan Pratiwi Noviyanthi menolak berdamai dengan Agus Salim. Benarkah gara-gara dituntut memberikan donasi 7 turunan?

Belum lama ini Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi melakukan mediasi sebagai tindak lanjut kekecewaan Novi, sapaan akrab Pratiwi Noviyanthi, karena Agus Salim dinilai menyalahgunakan uang donasi Rp1,5 miliar. Dari mediasi itu diharapkan lahir kesepakatan demi menyelesaikan masalah di antara keduanya.

Tapi, bukannya perdamaian yang didapat, Novi malah menolak berdamai dengan Agus Salim. Bukan tanpa alasan, Denny Sumargo yang berada di pihak Novi mengungkapkan alasannya. Apa itu?

Alasan Pratiwi Noviyanthi menolak berdamai dengan Agus Salim

Menurut penuturan Denny Sumargo, Novi menolak berdamai dengan Agus dan memilih walk out dari sesi mediasi karena klausal yang dibuat pihak Agus Salim dianggap tidak masuk akal. Dikatakan dalam klausal itu bahwa Novi diminta setuju untuk kembali menggalang dana apabila uang donasi untuk Agus Salim habis terpakai untuk pengobatan.

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ungkap Densu, dikutip dari unggahan @sumargodenny, Rabu (27/11/2024).

Lalu, dalam kesepakatan tersebut tidak boleh dibatalkan salah satu pihak. Bahkan apabila salah satu pihak meninggal dunia, maka harus dilanjutkan oleh ahli waris.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," ujar Denny Sumargo.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut