Deddy Corbuzier Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak usai Hina Siswa SD dengan Kata Pea

JAKARTA, vozpublica.id - Artis Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu memberi tanggapan tegas untuk siswa SD yang berkomentar mengenai menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia bahkan menyebut si anak dengan kata 'Pea'.
"Gua gak kuat pengen marah-marah. ... Ada satu video yang gua lihat, ada anak ngomong ayamnya kurang enak. Kurang enak, kurang enak, pala lu pea kurang enak ayamnya," kata Deddy Corbuzier di video yang diunggah pada 17 Januari 2025, dikutip Minggu (26/1/2025).
Konten viral tersebut masih mejeng di Instagram @mastercobuzier dan telah ditonton lebih dari 6,8 juta kali. Dengan jelas di situ terdengar Deddy menyebut kata 'pea' dan ditujukan kepada anak SD yang memberi komentar mengenai menu MBG.
Menanggapi itu, Pemerhati Anak sekaligus Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 Retno Listyarti mengatakan, Deddy Corbuzier berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Kok bisa?
Menurut Retno, anak-anak usia berapa pun berhak berpendapat. Anak-anak berhak mengatakan enak atau tidak enak ketika ditanya tentang program Makan Bergizi Gratis yang didapatkannya di sekolah.
"Hak anak dalam berbicara ini dilindungi dalam konstitusi dan partisipasi anak dalam segala bentuk dilindungi dalam UU Perlindungan Anak," ujarnya saat dihubungi vozpublica.id, Minggu (26/1/2025).
Retno melanjutkan, "Kata-kata yang dikeluarkan Deddy Corbuzier dengan mengatakan pea itu bagian yang dikategorikan kasar, apalagi ditujukan untuk anak-anak dan ini bisa menimbulkan kekerasan psikis pada anak."
Dengan demikian, kata Retno, Deddy Corbuzier berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.