Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe dan Restoran!
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:59:00 WIB

Perlu diketahui, pemanfaatan musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Di aturan itu, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Besaran tarif yang dikenakan yaitu:
- Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp60.000 per kursi per tahun
Editor: Muhammad Sukardi