Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ashanty Nyaris Ceraikan Anang Hermansyah gegara Kasus Penggelapan Dana Rp2 Miliar? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Nomor 4 Bikin Kaget!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:30:00 WIB
5 Fakta Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Nomor 4 Bikin Kaget!
Sherina Munaf menggugat cerai Baskara Mahendra Putra di PA Jakarta Selatan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Fakta-fakta mengenai gugatan cerai Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra Putra banyak dicari publik. Terlebih, kedua artis ini sempat dikabarkan membaik setelah isu keretakan rumah tangga merebak di masyarakat. 

Ya, pada Agustus 2024 potret Baskara Mahendra tak lagi menghiasi Instagram Sherina Munaf. Bahkan, potret pernikahan pasangan ini pun lenyap. 

Sejak saat itu publik menilai bahwa ada yang tidak beres dengan pernikahan Sherina dan Baskara. Sampai akhirnya, per Kamis, 16 Januari 2025, gugatan cerai itu keluar. 

Berikut fakta-faktanya yang berhasil dirangkum vozpublica.id: 

5 Fakta Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra 

1. Gugatan cerai diajukan pada 16 Januari 2025 

Enam bulan pasca kabar buruk rumah tangga Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, muncul informasi Sherina menggugat cerai suaminya. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis, 16 Januari 2025. 

2. Proses cerai Sherina dan Baskara di PA Jaksel 

Gugatan cerai Sherina terhadap Baskara ada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ini artinya, proses perceraian akan dilangsungkan di PA Jaksel. 

3. Sidang perdana Sherina dan Baskara pada 30 Januari 2025

Menurut Humas PA Jaksel, Suryana, sidang perdana atas gugatan cerai Sherina terhadap Baskara akan dilakukan pada 30 Januari 2025. Agendan sidang adalah mediasi. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut