Piyu Padi Reborn Ngegas! Ungkap Dirjen HKI Tak Paham Royalti Musik

JAKARTA, vozpublica.id - Musisi Piyu Padi Reborn menilai Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tak paham royalti musik.
Pernyataan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu tak lepas dari keputusan hukum yang membahas performing rights atau hak pertunjukan langsung, termasuk konser musik.
Dalam putusan itu ditegaskan bahwa pihak penyelenggara acara atau promotor wajib membayar royalti dan mengurus lisensi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya, penyanyi tak perlu lagi meminta izin langsung ke pencipta lagu.
"Kalau saya di sini menyayangkan sekali statement itu keluar dari mulut atau suara seorang Dirjen HKI karena dia tidak bisa mengklaim kalau dia itu wakil dari pemerintah atau suara pemerintah," kata Piyu saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, Piyu menilai Dirjen HKI Razilu tidak mengikuti perkembangan masalah royalti yang selama ini tengah diperjuangkan AKSI. Padahal, AKSI sering membicarakan masalah royalti musik dengan Dirjen HKI.
"Saya rasa beliau tidak mengikuti. Kenapa tiba-tiba dia menyampaikan pernyataan seperti itu?" katanya.