Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kasus Korupsi Minyak Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN

JAKARTA, vozpublica.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) merupakan tanggung jawab direksi hingga Menteri BUMN.
Feri menjelaskan, pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 disebutkan ada tanggung jawab kepengurusan dan tanggung jawab pengawasan.
"Nah siapa yang bertanggung jawab di dalam kepengurusan? para direksi. Nah apakah di Patra Niaga pengurus yang bermasalah ini sudah menjalankan tanggung jawabnya atau menyimpangkan tanggung jawabnya? Siapa yang berperan dalam pengawasan sekali lagi berdasarkan undang-undang ini komisaris perusahaan patra niaga," ujar Feri dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?' di vozpublica, Selasa (4/3/2025).
Terkait keterlibatan Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus tersebut, Feri menyebut hal tersebut bisa saja terjadi. Namun, tanggung jawab penuh berada di jajaran pengurus.
"Apakah bisa dikaitkan dengan Ahok? bisa karena dia perusahaan induk. Tapi yang bertanggung jawab penuh adalah pengurus, pasal 5-nya," tuturnya.