Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang 30 September
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Bendera One Piece: Ekspresi Kreatif atau Ancaman Negara?

Kamis, 07 Agustus 2025 - 08:26:00 WIB
Polemik Bendera One Piece: Ekspresi Kreatif atau Ancaman Negara?
Polemik Bendera One Piece: Ekspresi Kreatif atau Ancaman Negara?
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id  – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, muncul fenomena tak biasa di sejumlah daerah: bendera anime One Piece berkibar di rumah-rumah warga, kendaraan, hingga jalanan. Simbol bajak laut dari anime asal Jepang itu memicu reaksi beragam, termasuk kekhawatiran dari sejumlah pejabat negara yang menilainya sebagai bentuk provokasi bahkan ancaman terhadap negara.

Menteri Hukum dan HAM, Natalius Figai, misalnya, menyebut pengibaran bendera One Piece bisa dinilai sebagai bentuk makar. Sementara Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berdampak hukum karena dinilai mencederai kehormatan bendera merah putih.

Namun, banyak pihak menilai kekhawatiran tersebut berlebihan. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menilai pengibaran bendera anime hanyalah bentuk ekspresi terhadap kondisi negara, bukan aksi pemberontakan. “Kalau benderanya masih di bawah merah putih dan tidak melanggar aturan, kenapa harus dilarang?” ujar salah satu warga.

Bahkan, seorang menteri yang tidak disebutkan namanya memberikan tanggapan yang lebih bijak. Ia menyebut bahwa ekspresi semacam itu sah-sah saja selama tidak menggeser makna kesakralan nasional, terutama menjelang 17 Agustus. “Ekspresi itu boleh saja, asal sesuai aturan. Jangan sampai pemerintah dianggap membatasi kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Di Batam, razia bendera One Piece bahkan sempat dilakukan oleh aparat. Salah satu warga mengaku rumahnya didatangi petugas yang meminta menurunkan bendera tersebut. Namun ketika ditanya dasar hukumnya, aparat hanya menyebut “ada undang-undangnya” tanpa mampu menjelaskan pasal yang relevan. Belakangan, Undang-Undang yang disebutkan ternyata salah, UU No. 24 Tahun 2019 sebenarnya mengatur tentang ekonomi kreatif, bukan lambang negara.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut