Siksa Anak, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Jadi Tersangka

MAKASSAR, vozpublica.id – Polisi menetapkan kedua orang tua kakak beradik yang disiksa dan disekap di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Ayah kandung dan ibu tiri dari SF, bocah perempuan 9 tahun dan IS, bocah laki-laki 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti berperan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Saat ini ayah korban sudah ditahan. Sementara ibu tiri korban dititipkan di rumah aman Pemkot Makassar lantaran memiliki anak balita yang masih perlu asuhan.
Kakak beradik SF dan IS menjadi korban kekerasan anak di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua korban disekap di dalam kamar mandi.
Bahkan, kedua anak malang tersebut sempat dirantai di kontrakan orang tua mereka yang berada di Wisma Permata Jalan Flores kota Makassar.
Tak hanya itu, kedua korban juga sempat disiksa hingga disiram air panas. Alhasil, mereka mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Kedua korban kini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Editor: Abdul Haris