Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bunuh Polisi di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content

Salah Satu Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:22:00 WIB
Salah Satu Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK. (Foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Misri pada, Senin (14/7/2025).

Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang atasan Brigadir Nurhadi yang berpangkat Komisaris Polisi dan Inspektur Dua. Saat kejadian, Misri Puspita berada di lokasi kejadian di sebuah vila di Gili Trawangan. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengonfirmasi permohonan tersebut. Menurutnya, saat ini LPSK sedang melakukan proses penelaahan awal terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan Misri. 

Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan atau lebih, tergantung kelengkapan informasi yang diterima.

“LPSK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemohon, kuasa hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” ujar Susilaningtyas.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut