Ribuan Pedagang Sayur Keliling Demo di PN Magetan, Tuntut 2 Rekannya Dibebaskan

MAGETAN, vozpublica.id - Ribuan pedagang sayur keliling se- Kabupaten Magetan, Jawa Timur menggelar aksi solidaritas di kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada dua rekan mereka yang tengah digugat oleh seorang warga karena berdagang di sekitar lapak dagangan istrinya dan melanggar perjanjian.
Dalam aksinya, para pedagang sayur membawa kendaraan roda dua dan roda empat yang biasa mereka pakai untuk jualan sayur.
Diketahui, pihak penggugat yakni, Bitner Sianturi telah melakukan gugatan hukum ke PN Magetan pada Jumat, 17 Januari 2025. Dia menuntut Sumarno dan Wiyono, pedagang sayur, Kepala Desa Pesu, Gondo, serta dua perangkat desa karena dianggap melanggar kesepakatan bersama.
Penggugat, Bitner Sianturi mengatakan, kesepakatannya pedagang sayur keliling dilarang mangkal atau berjualan di dekat pedagang di desa setempat khususnya di toko kelontong milik penggugat karena dianggap sangat merugikan serta mematikan usaha miliknya.