Mary Jane Veloso Balik ke Filipina, Ucapkan Terima Kasih dan Cinta untuk Indonesia

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah Filipina telah memberikan pemberitahuan bahwa status hukum Mary Jane akan diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
"Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," kata Yusril.
Penyesuaian hukuman ini sesuai dengan ketentuan di Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.
Sekadar informasi, Mary Jane Veloso adalah terpidana mati yang terlibat dalam kasus narkoba. Dia ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam koper yang dibawanya.
Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika di Indonesia
Editor: Komaruddin Bagja