Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Penghasutan Demo Dibatalkan
Advertisement . Scroll to see content

Mary Jane Veloso Balik ke Filipina, Ucapkan Terima Kasih dan Cinta untuk Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:51:00 WIB
Mary Jane Veloso Balik ke Filipina, Ucapkan Terima Kasih dan Cinta untuk Indonesia
Mary Jane Veloso Balik ke Filipina, Ucapkan Terima Kasih dan Cinta untuk Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah Filipina telah memberikan pemberitahuan bahwa status hukum Mary Jane akan diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. 

"Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," kata Yusril. 
Penyesuaian hukuman ini sesuai dengan ketentuan di Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Sekadar informasi, Mary Jane Veloso adalah terpidana mati yang terlibat dalam kasus narkoba. Dia ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam koper yang dibawanya. 

Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika di Indonesia

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut