Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Semarang Bangun Rumah Baru untuk Korban Kebakaran di Candisari
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis Bersalah atas Kasus Korupsi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:27:00 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis Bersalah atas Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Foto: vozpublica TV
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, vozpublica.id – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (27/8/2025).

Vonis yang diterima Mbak Ita lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 6 tahun penjara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan.

Kasus ini juga menyeret suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang saat itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah. Alwin divonis 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas tiga dakwaan utama. Mbak Ita dan Alwin terbukti menerima suap dari dua pengusaha. Mbak Ita menerima Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar dari kontraktor sebagai imbalan untuk mempermudah mendapatkan proyek pekerjaan.

Keduanya juga terbukti menerima setoran operasional dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Mbak Ita menerima total Rp1,883 miliar, termasuk dana untuk membayar penyanyi Denny Caknan dan hadiah lomba nasi goreng. Sementara Alwin menerima Rp1,2 miliar.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut