Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara atas Dugaan Suap PAW DPR dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA, vozpublica.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 3 Juli 2025, terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan proses penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.
Selain tuntutan pidana pokok, jaksa juga meminta Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang melibatkan buronan Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun—yang saat itu menjadi calon legislatif PDIP Pemilu 2019—dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebagai upaya menghilangkan barang bukti.