Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain 7 Tahun Penjara, Hasto Dituntut Bayar Denda Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara atas Dugaan Suap PAW DPR dan Perintangan Penyidikan

Kamis, 03 Juli 2025 - 15:05:00 WIB
Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara atas Dugaan Suap PAW DPR dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh KPK atas dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Foto vozpublica TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 3 Juli 2025, terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan proses penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

Selain tuntutan pidana pokok, jaksa juga meminta Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang melibatkan buronan Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun—yang saat itu menjadi calon legislatif PDIP Pemilu 2019—dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut