Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Bisa Kembali Jadi WNI Lewat Naturalisasi, Ini Penjelasan Menkum

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang kini berdinas sebagai tentara di Rusia, masih berpeluang memulihkan status Warga Negara Indonesia (WNI)—asal mengikuti proses naturalisasi.
“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengikuti proses naturalisasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2Tahun 2007,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu(23 Juli 2025).
Kewarganegaraan Hilang Otomatis Saat Jadi Tentara Asing
Supratman menegaskan, setiap WNI yang secara sukarela masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden secara hukum kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis:
“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” tegasnya.