Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Kedatangan Pemain Eropa dan Amerika Gabung Timnas Indonesia di Jeddah
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap Main Judi Online di Warung Kopi, 9 Warga Banda Aceh Dihukum Cambuk

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:45:00 WIB
Ditangkap Main Judi Online di Warung Kopi, 9 Warga Banda Aceh Dihukum Cambuk
Para terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir atau judi online dihukum cambuk di Kompleks Bustanul Salatin Banda Aceh. (Foto: vozpublica/Syukri Syarifuddin)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, vozpublica.id - Sebanyak sembilan warga Banda Aceh dihukum cambuk usai menjadi terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir atau judi online. Eksekusi para terpidana ini berlangsung di Kompleks Bustanul Salatin Banda Aceh, Selasa (22/10/2024).

Satu persatu para terpidana ini dicambuk algojo setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh. Mereka melanggar Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat Maisir atau judi.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Roslina mengatakan, dalam eksekusi ini algojo mencambuk para terpidana bervariasi dari 10 hingga 20 kali cambukan. Jumlah ini berdasarkan nilai taruhan yang dilakukan para terpidana di situs judi online.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut