Digugat Mantan Wamendes Paiman Rp1,5 M, Roy Suryo: Orang Pansos!

JAKARTA, vozpublica.id – Pakar telematika Roy Suryo menanggapi santai gugatan perdata senilai Rp1,5 miliar yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDT) Paiman Raharjo. Dalam pernyataannya di program vozpublica Room pada Jumat (19/7), Roy menyebut gugatan tersebut sebagai upaya "panjat sosial" alias pansos.
Gugatan ini diajukan Paiman melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Roy Suryo, terdapat enam nama lain yang turut digugat atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
"Ini lucu dan receh. Ada orang mau numpang-nampang. Pansos ini. Harusnya saya yang menggugat karena saya justru mendapat ancaman lewat WA dari Paiman," ujar Roy.
Roy mengklaim menerima pesan WhatsApp bernada intimidatif dari Paiman pada 6 Mei lalu. Dalam pesan tersebut, Paiman disebut meminta Roy menghentikan pembongkaran soal dugaan ijazah palsu Jokowi, bahkan disertai ancaman agar keluarganya “tetap aman”.
Selain itu, Roy juga mengungkap dugaan keterlibatan Paiman dalam bisnis fotokopi dan pengetikan skripsi di Pasar Pramuka sejak 1997 hingga 2017. “Saya dapat informasi, Profesor P alias Paiman punya kios di Pasar Pramuka. Dia bahkan pernah mengorganisir reuni di sana. Jadi bukan hanya sampai 2002 seperti yang dia klaim,” kata Roy.