Diduga Otak di Balik Carok Berdarah, Kades di Bangkalan Ditetapkan Tersangka

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap Budiman setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Budiman secara aktif terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi kekerasan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan. Status perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga kewenangan penahanan beralih ke pihak kejaksaan.
Budiman kini resmi ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atas perbuatannya yang melanggar hukum pidana terkait penganiayaan berat yang direncanakan.
Editor: Kurnia Illahi