Atalia Praratya Buka Suara soal Kasus Viral Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS
Minggu, 13 April 2025 - 08:30:00 WIB

Sebagai informasi, terduga pelaku pemerkosaan, dr Priguna Anugerah Pratama, saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat.
Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga sudah mengeluarkan sanksi kepada pelaku yaitu pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap dr Priguna.
Sanksi ini dikeluarkan karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani Pendidikan.
Dengan pencabutan STR, otomatis SIP atau Surat Izin Praktik dr Priguna tidak berlaku. Artinya, dr Priguna dilarang melakukan praktik kedokteran seumur hidupnya.
Editor: Muhammad Sukardi