Ada Perlawanan, Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh

Juru sita akhirnya memecahkan pintu kaca agar dapat mengakses lokasi eksekusi. Setelah kurang lebih 30 menit kericuhan, petugas berhasil masuk dan melaksanakan pengosongan.
Pihak termohon PT Mas Murni Indonesia, diwakili Direktur Peterjanto Suharjono mengatakan, pihaknya melakukan pengadangan dengan alasan masih ada upaya hukum yang diajukan. Mereka meminta eksekusi ditunda karena masih ada tamu hotel dan terdapat 120 karyawan yang membutuhkan pekerjaan.
"Proses hukumnya masih berlangsung. Kita harus menghormati proses tersebut dan mengutamakan rasa kemanusiaan karena ada 120 karyawan yang bekerja di sini," kata dia.
Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Bank Victoria dan PT Tunas Unggul Lestari, pemenang lelang aset PT Mas Murni Indonesia yang memiliki utang kepada Bank Victoria hingga terjadi kredit macet selama satu tahun.