Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Ambruk Masuk Tahap Pencarian Korban Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

170 WNA Bermasalah Ditangkap Ditjen Imigrasi, Terancam Dideportasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:23:00 WIB
170 WNA Bermasalah Ditangkap Ditjen Imigrasi, Terancam Dideportasi
Sebanyak 170 WNA ditangkap Ditjen Imigrasi (foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) yang didominasi dari benua Afrika terancam dideportasi dari Indonesia karena masalah keimigrasian dan hukum. Mereka ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian dari wilayah Jabodetabek periode 14-16 Mei 2025 dalam Operasi Wira Waspada.

"Operasi tersebut dilakukan di 28 titik secara bersama-sama. Tersebar di wilayah Jabodetabek, Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang serta Bekasi," ujar Plt Dirjen Keimigrasian, Yuldi Yusman di Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Yuldi membeberkan, WNA asal Nigeria hingga Kamerun mendominasi daftar pendeportasian tersebut.

"Paling banyak berasal dari negara, yang pertama menduduki peringkat pertama, Nigeria, ada 61 orang. Ada 61 orang. Kemudian Kamerun ada 27 orang, kemudian Pakistan ada 14 orang, Sierra Leone ada 12 orang, Pantai Gading ada 8 orang, dan India ada 6 orang," ucapnya.

Yuldi mengatakan, lokasi yang dijadikan sasaran objek operasi yaitu apartemen, kafe hingga pusat perbelanjaan.

Para WNA kebanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap. Ada juga yang over stay atau melebih masa tinggal.

Para WNA itu diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut