Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Jokowi Jadi Sorotan, Usai Beri Arahan Hadapi Pemilu 2029 Temui Prabowo di Kertanegara
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:43:00 WIB
Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tetap diberikan pembebasan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN). Adapun kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ucap Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Prabowo menambahkan, pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang pro rakyat.

"Dengan ini saya kira pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," katanya.

Kepala Negara sebelumnya memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, di antaranya barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut