Pemerintah Setujui Subisidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Bunga Margin Dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Beleid ini mulai berlaku per 28 September 2020. Aturan itu pun sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini dapat terserap," tulis aturan yang dikutip di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Dalam aturan tersebut ada beberapa poin ketentuan yaitu mengatur debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.
Nantinya, debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.
Aturan ketiga, yakni dalam pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.
Editor: Dani M Dahwilani