Pemerintah Sebut Kenaikan Cukai Rokok untuk Pulihkan Ekonomi

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan menyatakan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada 2021. Apa pertimbangan paling mendasar atas kenaikan cukai ini?
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menyatakan kenaikan tarif cukai dilakukan untuk memulihkan ekonomi. Realisasi penerimaan cukai, hampir setiap tahun selalu tercapai target yang ditetapkan APBN. Pencapaian target itu ditorehkan juga pada saat pandemi seperti saat ini.
"Mengacu kepada data yang kita peroleh, tahun 2017 lalu capaian target realisasi 100,2 persen sedangkan pada 2019 capaian target realisasi naik mencapai 103,8 persen," ujarnya, dalam sebuah webinar, Minggu (23/8/2020).
Dia menuturkan, kontribusi penerimaan cukai paling besar masih dipegang industri rokok, sebanyak 61,4 persen atau sebesar Rp200 triliun. Diperkirakan efek cukai rokok memengaruhi sekitar 3,6 persen kontribusi terhadap GDP.
"Rencana pemerintah yang akan kembali menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2021 memang masih menjadi polemik. Pasalnya berdampak terutama untuk Industri Hasil Tembakau (IHT) dan petani," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani