Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Ungkap Bocoran Diskon Tiket saat Nataru, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bebaskan PPh bagi Pekerja Sektor Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta

Senin, 16 Desember 2024 - 13:44:00 WIB
Pemerintah Bebaskan PPh bagi Pekerja Sektor Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: vozpublica.id/Suparjo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor padat karya. Adapun pekerja yang akan mendapatkan pembebasan PPh itu yang bergaji hingga Rp10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini dilakukan untuk menjaga kelas menengah di sektor padat karya.

"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi, dari Rp4,8 (juta) sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk di industri padat karya," ucap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Airlangga menambahkan, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut