Pemerintah Ajukan Revisi APBN Jadi Rp3.106 Triliun

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mengajukan revisi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI seiring dengan naiknya harga sejumlah harga komoditas, terutama pangan dan energi. Pemerintah meminta perubahan menjadi Rp3.106 triliun dari sebelumnya Rp2.714 triliun.
Revisi postur ini berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal 22 UU 6/2022 tentang APBN Tahun 2022. Disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan DPR.
"Pemerintah mengajukan revisi APBN dari Rp2.714 triliun menjadi Rp3.106 triliun atau naik Rp391,8 triliun," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis(19/5/2022).
Penambahan anggaran ini karena adanya tambahan belanja, khususnya untuk subsidi energi. Pemerintah mengalokasikan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG ,dan listrik sebesar Rp74,9 triliun. Said mengatakan, juga terdapat kebutuhan menambah biaya kompensasi BBM sebesar Rp234 triliun serta kompensasi listrik Rp41 triliun
"Pemerintah juga menambah anggaran untuk sisi perlindungan sosial sekitar Rp18,6 triliun dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp47,2 triliun. Sementara itu, pengurangan dilakukan pada postur dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp12 triliun," ujarnya.