Minim Lahan, Ini Cara Tingkatkan Produktivitas Petani

JAKARTA, vozpublica.id - Sebagai negara agraris, petani di Indonesia hanya memiliki sedikit tanah untuk dijadikan lahan bercocok tanam. Kebutuhan akses lahan bagi petani diyakini dapat terpenuhi melalui percepatan pelaksanaan program pemerintah seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun program Perhutanan Sosial di kawasan terpadu (clustering).
“Penetapan setiap cluster menyesuaikan keunggulan spasial dan komoditas pada setiap wilayah, untuk selanjutnya dikelola berlandaskan praktik agribisnis terbaik,” kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Agribisnis, Pangan, dan Kehutanan, Franky O Widjaja dalam keterangan resminya kepada iNews.id, Sabtu (10/3/2018).
Clustering adalah konsentrasi geografis untuk komoditas tertentu yang memiliki keunggulan dan saling terintegrasi membentuk close loop berkelanjutan. Pada clustering berbasis pertanian (agro-based clustering), keunggulan spasial (spatial advantage) berupa lahan yang cocok dan luasan yang memadai akan membentuk ekosistem ekonomi desa.
Produktivitas dan peningkatan skala ekonomi para petani dan desa tempat mereka tinggal akan meningkat jika pengembangan komoditas pangan dilakukan mempertimbangkan keunggulan spasial.
Selain itu, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, tata ruang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan target-target pertanian. Untuk itu, penetapan lahan dilakukan melalui tiga sumber, yaitu dari lahan terlantar dan lahan masyarakat yang secara sukarela dipertuntukkan untuk lahan pertanian berkelanjutan.